KRITERIA ORANG DALAM RUKYATUL HILLAL



Kriteria orang yang hasil Rukyatnya dapat dipercaya, yaitu tentang syarat-syarat orang yang kesaksian rukyatnya dapat diterima. Ada yang menganggap muslim yang disumpah sudah merupakan syarat cukup, tetapi ada pula yang menambahkan syarat perlunya pengetahuan tentang hilal & rukyat

Tentang kriteria orang yang hasil rukyatnya dapat diterima/dipercaya ada pada hadits berikut:


جَاءَ أعْرَبيٌّ إلىَ النَّبيِّ .ص. فَقَالَ إنِّى رَأيْتُ الهِلاَلَ قَالَ: أتَشْهَدُ أن لآَإِلَهَ إِلاَّ اللّه؟ قالَ نَعَمْ. أتَشْهَدُ أنَّ محُمَّدًا رَسُولُ اللّهِ؟ قالَ نَعَمْ , قالَ: يَا بِلالُ أذِّنْ فى النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا. (رواه أبو داود عن عكرمة عن ابن عبّاس)


Seorang badwi mendatangi Rasulullah saw, ia berkata: “Sesungguhnya saya telah melihat hilal (Ramadhan)” Rasul bertanya: “Apakah engkau mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah?” Orang Badwi tsb menjawab: “Ya”. Rasul bertanya lagi:
“Apakah engkau mengakui bahwa Muhammad itu Rasul Allah?” Orang Badwi menjawab: “Ya”. Kemudian Rasul bersabda: “ Ya Bilal beritahukanlah kepada orang-orang supaya berpuasa esok hari”. (HR Abu Daud dari Ikrimah dan Ibnu Abbas)


 تَرَائَ النَّاسُ الهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ .ص. إنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ.


Orang-orang sibuk melihat hilal. Saya mengabarkan kepada Rasulullah bahwa saya telah melihat Hilal. Maka Rasulullah shaum dan memerintahkan orang-orang supaya shaum (Hadits Riwayat Abu Daud dari Ad-darulqutni dari Ibnu Umar)


Berdasarkan Hadits tersebut, orang yang hasil rukyatnya dapat dipercaya adalah seorang muslim (aqil baligh) dan disumpah..  Dalam hadits tsb tidak dijelaskan apakah orang tersebut memiliki pengetahuan tentang hilal dan rukyat atau tidak. Pada zaman Rasul pengetahuan tentang Rukyat dan Hilal merupakan pengetahuan yang umum/lumrah dimiliki orang. Ketika itu, untuk mengetahui penanggalan cukup dengan melihat bentuk & ukuran bulan/hilal karena belum ada almanak seperti sekarang ini. Saat itu, dengan melihat ukuran, bentuk dan ketinggian bulan (pada waktu tertentu) orang dapat mengetahui tanggal. Sedangkan zaman sekarang orang-orang tidak terbiasa melihat hilal/bulan untuk penanggalan tetapi langsung melihat almanak/kalender, sehingga kebanyakan orang tidak mengenal hilal dengan baik terutama hilal awal bulan.

Berdasarkan kenyataan tersebut perlu ditambah syarat lain yaitu selain Muslim aqil baligh dan Adil harus ditambah memiliki pengetahuan tentang Rukyat/hilal. Hadits di atas juga mengisyaratkan bahwa penetapan dan pengumuman shaum Ramadhan dan Idul Fitri harus dilakukan oleh amir/kepala negara.

Ketika seseorang memberikan kesaksian telah dapat melihat hilal, maka pengamat harus dapat memberikan penjelasan kapan pengamatan tersebut berhasil dilakukan dan dimana posisinya. Penjelasan tersebut harus dibandingkan dengan data-data waktu kenampakan Bulan untuk membuktikan kebenaran fakta yang dilaporkan oleh pengamat hilal tersebut.

Jika garis batas tanggal memotong suatu daerah atau wilayah dalam satu kekuasaan (wilayatul-hukmi), maka garis batas tanggal tersebut hendaknya dibelokkan ke arah timur sampai perbatasan wilayah tersebut. Artinya muslim di bagian timur mengikuti awal bulannya muslim sebelah barat.

Comments

Popular posts from this blog

ANALISIS KITAB SULAMUNAYIRAIN

CARA MENENTUKAN TITIK KOORDINAT BUMI MENGGUNAKAN TONGKAT ISTIWA'

Contoh Hisab Awal Bulan Qamariah