KRITERIA ORANG DALAM RUKYATUL HILLAL
Kriteria orang
yang hasil Rukyatnya dapat dipercaya, yaitu tentang syarat-syarat orang yang
kesaksian rukyatnya dapat diterima. Ada yang menganggap muslim yang disumpah
sudah merupakan syarat cukup, tetapi ada pula yang menambahkan syarat perlunya
pengetahuan tentang hilal & rukyat
Tentang
kriteria orang yang hasil rukyatnya dapat diterima/dipercaya ada pada hadits berikut:
جَاءَ
أعْرَبيٌّ إلىَ النَّبيِّ .ص. فَقَالَ إنِّى رَأيْتُ الهِلاَلَ قَالَ: أتَشْهَدُ
أن لآَإِلَهَ إِلاَّ اللّه؟ قالَ نَعَمْ. أتَشْهَدُ أنَّ محُمَّدًا رَسُولُ
اللّهِ؟ قالَ نَعَمْ , قالَ: يَا بِلالُ أذِّنْ فى النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا
غَدًا. (رواه أبو داود عن عكرمة عن ابن عبّاس)
Seorang badwi
mendatangi Rasulullah saw, ia berkata: “Sesungguhnya saya telah melihat hilal
(Ramadhan)” Rasul bertanya: “Apakah engkau mengakui bahwa tiada Tuhan selain
Allah?” Orang Badwi tsb menjawab: “Ya”. Rasul bertanya lagi:
“Apakah engkau mengakui bahwa Muhammad itu Rasul Allah?” Orang Badwi menjawab: “Ya”. Kemudian Rasul bersabda: “ Ya Bilal beritahukanlah kepada orang-orang supaya berpuasa esok hari”. (HR Abu Daud dari Ikrimah dan Ibnu Abbas)
“Apakah engkau mengakui bahwa Muhammad itu Rasul Allah?” Orang Badwi menjawab: “Ya”. Kemudian Rasul bersabda: “ Ya Bilal beritahukanlah kepada orang-orang supaya berpuasa esok hari”. (HR Abu Daud dari Ikrimah dan Ibnu Abbas)
تَرَائَ
النَّاسُ الهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ .ص. إنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَ
وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ.
Orang-orang sibuk
melihat hilal. Saya mengabarkan kepada Rasulullah bahwa saya telah melihat
Hilal. Maka Rasulullah shaum dan memerintahkan orang-orang supaya shaum (Hadits
Riwayat Abu Daud dari Ad-darulqutni dari Ibnu Umar)
Berdasarkan
Hadits tersebut, orang yang hasil rukyatnya dapat dipercaya adalah seorang
muslim (aqil baligh) dan disumpah.. Dalam hadits tsb tidak dijelaskan
apakah orang tersebut memiliki pengetahuan tentang hilal dan rukyat atau tidak.
Pada zaman Rasul pengetahuan tentang Rukyat dan Hilal merupakan pengetahuan
yang umum/lumrah dimiliki orang. Ketika itu, untuk mengetahui penanggalan cukup
dengan melihat bentuk & ukuran bulan/hilal karena belum ada almanak seperti
sekarang ini. Saat itu, dengan melihat ukuran, bentuk dan ketinggian bulan
(pada waktu tertentu) orang dapat mengetahui tanggal. Sedangkan zaman sekarang
orang-orang tidak terbiasa melihat hilal/bulan untuk penanggalan tetapi
langsung melihat almanak/kalender, sehingga kebanyakan orang tidak mengenal
hilal dengan baik terutama hilal awal bulan.
Berdasarkan
kenyataan tersebut perlu ditambah syarat lain yaitu selain Muslim aqil baligh
dan Adil harus ditambah memiliki pengetahuan tentang Rukyat/hilal. Hadits di
atas juga mengisyaratkan bahwa penetapan dan pengumuman shaum Ramadhan dan Idul
Fitri harus dilakukan oleh amir/kepala negara.
Ketika
seseorang memberikan kesaksian telah dapat melihat hilal, maka pengamat harus
dapat memberikan penjelasan kapan pengamatan tersebut berhasil dilakukan dan
dimana posisinya. Penjelasan tersebut harus dibandingkan dengan data-data waktu
kenampakan Bulan untuk membuktikan kebenaran fakta yang dilaporkan oleh
pengamat hilal tersebut.
Jika garis
batas tanggal memotong suatu daerah atau wilayah dalam satu kekuasaan (wilayatul-hukmi),
maka garis batas tanggal tersebut hendaknya dibelokkan ke arah timur sampai
perbatasan wilayah tersebut. Artinya muslim di bagian timur mengikuti awal
bulannya muslim sebelah barat.
Comments
Post a Comment