Posts

Contoh Hisab Awal Bulan Qamariah

  Hisab awal bulan          : Syawal 14 41 H Markaz                         : Pantai Tirtamaya Indramayu Lintang                         : - 0 6 ° 20 ’ 00,00 ”   LS Bujur                            : 1 08 ° 1 8’ 00.00 ” BT Tinggi Tempat             : 10 m                         I.             Konversi tanggal 29 Ramadhan 1441 H Waktu yang telah dilalui sebanyak 14 40 tahun, lebih 8 bulan 29hari 1440 : 30 [1]                  =   48 siklus 48 siklus                    =   48 X 10631 hari [2]                 = 510288 hari 8   bulan                    = (30X4) + (29X4)                  =        236 hari+ 29 hari                                                                      =          29 hari Jumlah                                                                     = 510553 hari Tafawut (selisih M-H)                                              = 227016 hari Anggaran baru gregorius (10+3)                             =         

Hukum Pidana Terorisme

BAB I PENDAHULUAN 1.       Latar belakang Indonesia telah menyadari akan bahayanya terorisme. Karena itulah, maka pemerintah berupaya membuat undang-undang (UU) khusus mengatur terorisme. Pentingnya UU khusus yang mengatur terorisme semakin dirasakan pemerintah setelah terjadi peristiwa bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 (Bom Bali 1). Peristiwa tersebut memberikan akibat yang luar biasa terhadap bangsa Indonesia. Sehingga indonesia dianggap sebagai negara negara yang rawan terhadap teror dan pada gilirannya terkesan menakutkan bagi siapa pun yang ingin berkunjung. Indonesia sendiri baru memiliki UU khusus yang mengatur terorisme pada tahun 2002, yaitu melalui peraturan   pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Perpu ini kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditetapkan dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun tahun

Prosesi Perkawinan (fiqih munakahat)

A.            Syarat-syarat sebelum akad nikah Syarat adalah sesuatu yang harus ada sebelum prosesi akad nikah. Syarat-syarat nikah pada pokoknya ada dua [1] : 1.         Tahsiniyyah, Yaitu syarat yang menambah bagusnya perkawinan, meskipun tidak harus dilakukan, meliputi: a.        Hibah, hantaran, dan hadiah-hadiah b.       Khitbah, termasuk khutbah saat lamaran, melihat calon istri dan suami, dan perkenalan c.        Mengikuti adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syara’ 2.         Lazimiyah, yaitu syarat yang wajib ada, baik yang ada pada pihak calon istri, calon suami, maupun pada penyelenggaraan akad nikah. Disyariatkan sahnya akad nikah kehadiran empat orang yaitu: 1.       Wali 2.       Kehadiran calon suami 3.       Kehadirab dua orang saksi Secara garis besarnya, syarat sebelum akad nikah ini ada tiga [2] : 1.         Izin wali 2.         Kafa’ah 3.         Mahar 1.              Izin wali Wali adalah orang yang men

KRITERIA ORANG DALAM RUKYATUL HILLAL

Kriteria orang yang hasil Rukyatnya dapat dipercaya, yaitu tentang syarat-syarat orang yang kesaksian rukyatnya dapat diterima. Ada yang menganggap muslim yang disumpah sudah merupakan syarat cukup, tetapi ada pula yang menambahkan syarat perlunya pengetahuan tentang hilal & rukyat Tentang kriteria orang yang hasil rukyatnya dapat diterima/dipercaya ada pada hadits berikut: جَاءَ أعْرَبيٌّ إلىَ النَّبيِّ .ص. فَقَالَ إنِّى رَأيْتُ الهِلاَلَ قَالَ: أتَشْهَدُ أن لآَإِلَهَ إِلاَّ اللّه؟ قالَ نَعَمْ. أتَشْهَدُ أنَّ محُمَّدًا رَسُولُ اللّهِ؟ قالَ نَعَمْ , قالَ: يَا بِلالُ أذِّنْ فى النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا. (رواه أبو داود عن عكرمة عن ابن عبّاس) Seorang badwi mendatangi Rasulullah saw, ia berkata: “Sesungguhnya saya telah melihat hilal (Ramadhan)” Rasul bertanya: “Apakah engkau mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah?” Orang Badwi tsb menjawab: “Ya”. Rasul bertanya lagi:

ANALISIS KITAB SULAMUNAYIRAIN

           Di Indonesia, terdapat sejumlah tokoh yang sangat mumpuni dalam bidang ilmu falak, salah satunya adalah Mohammad Manshur al-Batawi, seorang ulama’ asal Jakarta, kelahiran tahun 1878 M./1295 H. dan wafat pada tahun 1387 H/1967 M. Mohammad Manshur al-Batawi Ini dikenal sebagai gurunya para ahli ilmu falak Indonesia. Mohammad Manshur al-Batawi mempunyai nama lengkap Mohammad Manshur bin Abdul Hamid bin Damiri bin Abdul Muhid bin Tumenggung Tjakra Jaya. Dia juga sering dipanggil dengan julukan al-Batawi, hal ini dikarenakan dia merupakan orang asli kelahiran suku Betawi yang lama juga dia berada di sana. Guru pertamanya dalam menuntut ilmu ini adalah bapaknya sendiri, KH. Abdul Hamid. Bermula dari didikan orang tuanya tersebut dan saudara-saudara Sebagai buah dari kecerdasan intelektualnya, Mohammad Manshur telah menghasilkan beberapa karya. Diantaranya adalah kitab Sullamun Nayyirain, Khulashal al-Jadwal, Kaifiyah Amal Ijtima’, Khusuf dan Kusuf, Mizanul I’tidal, Washilah a

CARA MENENTUKAN TITIK KOORDINAT BUMI MENGGUNAKAN TONGKAT ISTIWA'

Dalam perihal penggunaan alat tongkat istiwa’yang pada cara kerjanya memanfaatkan bayangan tongkat yang terkena sinar matahari, ada satu cara kerja yang sangat menarik untuk dibahas, yaitu menentukan lintang dan bujur suatu tempat. Memang dalam menentukan lintang dan bujur ini kita tidak usah susah menghitung panjang lebar untuk mendapatkan datanya, sedangkat pada era yang sangat modern ini data tersebut bisa kita dapatkan dimana saja, baik di buku-buku falak maupun google dan google earth yang mampu memvisualisasikan bumi kita seperti bentuk aslinya. Namun setidaknya kita tahu betul tentang hasil dari data tersebut didapat dari mana dan caranyapun seperti apa. Maka dari itu setidaknya kita mulai dengan cara yang sederhana terlebih dahulu yaitu menggunakan tongkat istiwa’, walaupun juga perlu digaris bawahi hasil yang di dapat tidak seakurat data astronomis yang sudah terkenal.  Sebenarnya dalam mencari lintang dan bujur menggunakan tongkat istiwa’ ini tidaklah terlalu sul

SISTEM PENANGGALAN HIJRIYAH

Pengertian Kalender Hijriyah atau Kalender Islam ( bahasa Arab : at-taqwim al-hijri ), adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam , termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun di mana terjadi peristiwa Hijrah -nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah , yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran Matahari . Sejarah Pada masa sebelum datangnya islam di tanah arab islam dikenal sebuah sistem kalender berbasis campuran antara bulan (qamariyah) maupun matahari (syamsitah). Dan untuk mensingkronkan dengan musim dilakukan penambahan jumlah hari (interkalasi). Pada wakt