Posts

Showing posts from September 9, 2018

Contoh Hisab Awal Bulan Qamariah

  Hisab awal bulan          : Syawal 14 41 H Markaz                         : Pantai Tirtamaya Indramayu Lintang                         : - 0 6 ° 20 ’ 00,00 ”   LS Bujur                            : 1 08 ° 1 8’ 00.00 ” BT Tinggi Tempat             : 10 m                         I.             Konversi tanggal 29 Ramadhan 1441 H Waktu yang telah dilalui sebanyak 14 40 tahun, lebih 8 bulan 29hari 1440 : 30 [1]                  =   48 siklus 48 siklus                    =   48 X 10631 hari [2]                 = 510288 hari 8   bulan                    = (30X4) + (29X4)                  =        236 hari+ 29 hari                                                                      =          29 hari Jumlah                                                                     = 510553 hari Tafawut (selisih M-H)                                              = 227016 hari Anggaran baru gregorius (10+3)                             =         

Hukum Pidana Terorisme

BAB I PENDAHULUAN 1.       Latar belakang Indonesia telah menyadari akan bahayanya terorisme. Karena itulah, maka pemerintah berupaya membuat undang-undang (UU) khusus mengatur terorisme. Pentingnya UU khusus yang mengatur terorisme semakin dirasakan pemerintah setelah terjadi peristiwa bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 (Bom Bali 1). Peristiwa tersebut memberikan akibat yang luar biasa terhadap bangsa Indonesia. Sehingga indonesia dianggap sebagai negara negara yang rawan terhadap teror dan pada gilirannya terkesan menakutkan bagi siapa pun yang ingin berkunjung. Indonesia sendiri baru memiliki UU khusus yang mengatur terorisme pada tahun 2002, yaitu melalui peraturan   pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Perpu ini kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditetapkan dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun tahun

Prosesi Perkawinan (fiqih munakahat)

A.            Syarat-syarat sebelum akad nikah Syarat adalah sesuatu yang harus ada sebelum prosesi akad nikah. Syarat-syarat nikah pada pokoknya ada dua [1] : 1.         Tahsiniyyah, Yaitu syarat yang menambah bagusnya perkawinan, meskipun tidak harus dilakukan, meliputi: a.        Hibah, hantaran, dan hadiah-hadiah b.       Khitbah, termasuk khutbah saat lamaran, melihat calon istri dan suami, dan perkenalan c.        Mengikuti adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syara’ 2.         Lazimiyah, yaitu syarat yang wajib ada, baik yang ada pada pihak calon istri, calon suami, maupun pada penyelenggaraan akad nikah. Disyariatkan sahnya akad nikah kehadiran empat orang yaitu: 1.       Wali 2.       Kehadiran calon suami 3.       Kehadirab dua orang saksi Secara garis besarnya, syarat sebelum akad nikah ini ada tiga [2] : 1.         Izin wali 2.         Kafa’ah 3.         Mahar 1.              Izin wali Wali adalah orang yang men